Setiap orang ketika menikah tentu membawa harta, ukurannya relatif, bisa banyak bisa sedikit. Harta bawaan istri jadi milik istri selamanya, selama tidak ada akad menjadi milik bersama. Hal ini tentu berbeda dengan harta yang dibawa suami.
Demikian juga harta yang didapatkan setelah berumah tangga. Harta yang didapatkan istri adalah milik istri. Sementara harata yang didapatkan suami milik bersama. Bahkan ketika suami memiliki perusahaan, dan yang menjadi pekerjanya istri, maka suami wajib memberikan gaji sebagai karyawaan dan uang dapur sebagai nafkah.
Hal di atas adalah ketika bicara hukum, adapun dari sisi moral bergantung kesepakatan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar