Minggu, 10 Juli 2016

Kata Talak

        Kata talak secara umum dapat dikelompokan menjadi dua. Pertama kata talak sarih, kedua kata talak kinayah. Kata talak sarih artinya kata talak yang jelas. Dengan kata talak sarih ini seorang istri, atau pada umumnya yang mendengar faham. Kata talak sarih tidak perlu ditafsirkan atau dijelaskan lagi. Termasuk kata talak sarih, misalnya, "aku menceraikanmu" kamu aku ceraikan. Hal ini tentu berbeda dengan kata talak kinanyah. Pada kata talak kinayah, dibutuhkan niat sipelaku, karena maknanya ganda. Misalnya, seorang suami bilang sama istrinya, "silahkan kau pulang ke rumah orang tua-mu" Silahkan kau pergi". Kalimat-kalimat di atas, jika diniatkan cerai oleh seorang suami, maka terjadi cerai. Namun jika tidak, maka tidak terjadi cerai. 
      Baik sarih atau kinayanh, dapat dilakukan langsung berhadapan, bisa juga digantung (sigat taklik). Misalnya jika kamu masuk kerumah itu, maka jatuhlah talak-ku, atau jika kamu tidak mau mengikuti-ku, sialhkan kau pergi ke rumah orang tua-mu.  
      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar