Seorang suami yang telah menceraikan istrinya, bukan bebas begitu saja. Dia tetap punya kewajiban yang harus dipenuhi. Jika talak rajiah seorang suami wajib memberi nafkah kepada mantan istrinya selama idah. Sementara jika talak bain, maka suami wajib memberikan tempat tinggal, dan tidak wajib memberi nafkah, kecuali nafkah anak jika ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar