Jumat, 08 Juli 2016

Talak

     Talak atau cerai, dalam artian kebahasaan adalah membuka ikatan, atau perkumpulan. Dalam pernikahan yang mengikat adalah suami, karena sejak awal suami sudah dipasrahkan pengantin perempuan oleh walinya. Talak dalam Islam merupakan barang halal, tetapi dibenci Allah swt. Artinya talak ini sebuah solusi jika sudah buntu atau tidak ada jalan lain untuk menyelesaikan persoalan hidup berumah tangga. Hal yang paling mendasar yang dapat menggiring terhadap perceraian adalah suami dan istri saling menuntut hak, tidak berfikir saling memenuhi kewajiban masing-masing.    
      Talak terbagi dua, pertama talak rajiah, kedua talak bain. Talak rajiah artinya talak yang bisa dirujuk kembali tanpa akad nikah, selama belum habis masa idah. Termasuk talak rajiah adalah talak satu dan dua. Sementara talak bain talak yang tidak bisa rujuk. Talak ini berjumlah tiga talakan. Seorang suami jika telak menceraikan istrinya sebanyak 3 kali, maka dia tidak bisa kembali kepada istrinya, kecuali istrinya telah habis idahnya, kemudian nikah dengan laki-laki lain, terus cerai. Setelah habis masa idahnya dengan laki-laki lain, maka boleh suaminya menikahinya dengan akad nikah baru
      Setelah perceraian berlangsung, bukan berarti segala kewajiban suami dan hak istri terhapus. Hak dan kewajiban terus berlangsung. Jika cerai rajiah maka suami berkewajiban menafkahi selama idah berlangsung. Adapun talak bain, kewajiban suami tidak berlangsung, hanya saja seorang suami harus memberikan tempat tinggal. Kewajiban suami itu dapat batal, ketika percerainnya disebabkan oleh istri, yakni nusuj (durhaka) kepada suami.
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar