Jumat, 08 Juli 2016

Pernikahan

    Nikah dan kawin, dua kata yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain ketika akad berlangsung. Kata yang sering terdengar dalam "akad" adalah saya nikahkan dan kawinkan. Kata nikah berasal dari bahasa arab yang diserap oleh bahasa Indonesia yang artinya "kumpul". Dengan demikian ketika wali mengatakan saya nikahkan putriku yang bernama "..." kepada engkau (Udin). Ini artinya saya kumpulkan putriku kepada engkan/saya berikan putriku kepada engkau. Dengan kalimat ini, maka tidak berlebihan jika talak ada ditangan suami, karena waktu akad dulu wali (Bapak) perempuan sudah memasrahkan anaknya ke pengantin pria. Ketika seorang suami menceraikan istrinya, artinya membuka ikatannya (kumpulnya). Adapun kata kawin, hasil terjemahan bahasa arab dari kata zawaja. Kata zawaja bermakna pasangan, karenanya istri disebut zaujah.  
        Kembali kepersoalan di atas, ketika dalam akad, saya nikahkan dan kawinkan, ini mengandung arti, saya kumpulkan dan pasangkan putriku kepada engkau (Udin). Posisi "Udin" sebagai penerima (qabul). Untuk itu, jangan salah akad. Misalnya saya nikahkan engkau (Udin) kepada putriku. Akad seperti ini memberi kesan Udin yang dipasrahkan kepada pengantin perempuan, padahal posisi udin penerima. Logikanya ketika Udin yang dipasrahkan, maka perempuan yang menerima. Sementara posisi perempuan bukan nerima, tetapi yang pasrahkan, dan pengantin laki-laki yang menerima. Di sisi lain, sebelum akad nikah, bukankah, pengantin perempuan suka meminta kepada Wali (Bpknya) untuk dinikahkan, bukan untuk nerima nikah.      
      Terlepas dari masalah di atas, yang jelas ketika orang menikah harus memenuhi syarat dan rukun nikah. Syarat nikah, yaitu hal yang harus dipersiapkan sebelum menikah dan sampai berlangsungnya pernikahan, bahkan selama pernikahan itu belum berakhir. Berbicara syarat nikah sudah jelas sekali, banyak keterangan dalam teks2 keagamaan, yakni syarat nikah adalah manpu. Adapun rukun nikah yang harus ada ketika akad berlangsung adalah kedua mempelai, wali dari pihak perempuan, dua saksi, dan ijab qabul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar